Pengelolaan Padat Karya ditujukan untuk memberdayakan potensi dan sumber daya masyarakat lokal setempat, untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan. Pengelolaan Padat Karya dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana di Distrik dan pemberdayaan Masyarakat di Distrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat