Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002

Staf Ahli Walikota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan pengangkatan, tugas, fungsi dan ruang lingkup, hubungan kerja, staf administrasi, kewajiban dan hak, masa bakti, pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
04 November 2002
Tanggal Pengundangan
06 November 2002
Tanggal Berlaku
06 November 2002
Sumber
LD.2002/No. 37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan