Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang BBUPTP sebagai unit pelaksana teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang melaksanakan tugas operasional di lapangan. BBUFTP mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dibidang teknis pengelolaan, pengadaan dan pendistribusian benih atau bibit tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan dan pengembangan teknologi pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat