Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. hak dan kewajiban; d. jenis struktur dan besarnya tarif penjualan ternak; e. struktur dan besarnya taerif penjualan ternak; f. cara perhitungan penjualan; g. pelaksanaan dan pengawasan; h. larangan; i. sanksi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 19 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat