Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil secara Daring, Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi, Jangka Waktu Pelayanan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ketentuan Lain-Lain, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 39 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan