Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil secara Daring, Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi, Jangka Waktu Pelayanan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ketentuan Lain-Lain, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat