tata cara pengalokasian, penetapan, dan penyaluran alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2021/NO.94, LL Kab. Kubu Raya: 27 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui dana yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang terdiri dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, perlu diatur mengenai tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran agar terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndangUndang Nomor 35 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Perhitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme Penyaluran; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
- 2 halaman dan 25 halaman lampiran
|