Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 36 Tahun 2016

Penggunaan Surplus Kas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penggunaan surplus kas badan layanan umum daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura. Rumah Sakit dengan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan anggaran termasuk menggunakan Surplus. Mekanisme pelaksanaan anggaran Surplus pada Rumah Sakit dengan PPK-BLUD merupakan pengecualian dari mekanisme pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Daerah yang tidak menerapkan PPK-BLUD. Rumah Sakit dapat menggunakan Surplus anggaran sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan posisi Likuiditas. Surplus sebagaimana dimaksud adalah : Surplus yang diperoleh dari selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja Rumah Sakit pada satu tahun anggaran; Surplus yang diperoleh dari sisa kas akhir tahun anggaran. Rumah Sakit dapat mengelola dan memanfaatkan Surplus terhitung per 1 Januari pada tahun anggaran berikutnya (tahun N+1) tanpa menunggu perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Rumah Sakit melaporkan nilai Surplus yang diperoleh, per 31 Desember kepada Bupati dan BPKAD untuk diperhitungkan dan dapat digunakan pada awal bulan tahun anggaran berikutnya. Penggunaan anggaran meliputi : belanja pegawai; belanja barang dan jasa, belanja modal, investasi jangka pendek. Terhadap pelaksanaan pemanfaatan Surplus anggaran, dilakukan pemantauan secara berkala sesuai kebutuhan oleh BPKAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penggunaan Surplus Kas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
01 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan