Hibah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/No.649
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Penerimaan Hibah Dari Sektor Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan dan Sektor Lainnya Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam mendukung pelaksanaan kegiatan daerah dan sumber pembiayaan pembangunan di daerah perlu adanya peran serta para pihak baik kelompok usaha maupun masyarakat melalui pemberian dana hibah kepada daerah untuk menunjang fungsi tugas pemerintahan dan pembangunan;
- Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah Kabupaten Katingan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Hibah kepada Daerah;
3. Pengunaan dan Pengelolaan Dana Hibah;
4. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dana Hibah Kepada Daerah Sektor Industri Pengolahan Kelapa Sawit di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
- 7 Halaman
|