1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Uraian Tugas dan Fungsi; 6. Kelompok Jabatan; 7. Kategori UPTD; 8. Perizinan dan Registrasi; 9. Tata Kerja; 10. Kepegawaian dan Eselon; 11. Pendanaan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat