Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran dokumen perencanaan pembangunan menengah Daerah tahun 2024-2026 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPD tahun 2024-2026 berfungsi sebagai pedoman untuk : a. penyusunan Renstra Perangkat Daerah tahun 2024-2026; dan b. penyusunan RKPD Tahun 2024 hingga RKPD Tahun 2026. Rincian sistematika RPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat