Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A dan Pasal 2B, penambahan ayat (5) pada Pasal 16, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 36, perubahan ayat (1) Pasal 37, penambahan ayat (4) pada Pasal 37, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38, penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 38, perubahan ayat (2) Pasal 42, penambahan ayat (3) pada Pasal 42, perubahan Pasal 45, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52, perubahan Pasal 54.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat