Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS tidak tetap pada rumah sakit umum daerah Ratu Zalecha Martapura. Ada beberapa ketentuan yang dirubah dari Peraturan sebelumnya, yaitu : Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) diubah Ketentuan dalam Bab IV Pasal 16 ayat (1) dan ayat (4) diubah Ketentuan dalam Pasal 17 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat