Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber Dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan Dan Tunjangan Jabatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Bab III Prinsip Pemberian Bantuan Bab IV Prosedur Penyaluran Dan Pencairan Bantuan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Dan Tunjangan Jabatan Bab V Pengawasan Dan Pengendalian Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat