Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 33 Tahun 2016

Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan rencana kerja pembangunan daerah kabupaten Banjar. Ruang Lingkup Sistematika Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut : pendahuluan, evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2014, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan, prioritas pembangunan daearh, rencana program pembangunan daerah, penutup. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2016 disusun berdasarkan visi dan misi Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2016 merupakan Rencana Strategis Tahunan Daerah Tahun 2016 sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Prioritas pembangunan daerah disusun berdasarkan 5 (Lima) misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Rencana Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2016, dikelompokkan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Setiap Kepala SKPD berkewajiban mendukung pelaksanaan program prioritas. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Tahun Anggaran 2016 dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.33
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan