Peraturan ini mengatur tentang perubahan rencana kerja pembangunan daerah kabupaten Banjar. Ruang Lingkup Sistematika Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut : pendahuluan, evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2014, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan, prioritas pembangunan daearh, rencana program pembangunan daerah, penutup. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2016 disusun berdasarkan visi dan misi Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2016 merupakan Rencana Strategis Tahunan Daerah Tahun 2016 sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Prioritas pembangunan daerah disusun berdasarkan 5 (Lima) misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Rencana Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2016, dikelompokkan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Setiap Kepala SKPD berkewajiban mendukung pelaksanaan program prioritas. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Tahun Anggaran 2016 dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat