Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2021

Penggunaan Excavator Dalam Pemeliharaan atau Pembersihan Sungai, Saluran dan/atau Parit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pemeliharaan atau Pembersihan Sungai, Saluran dan/atau Parit; Swakelola; Penggunaan Excavator; Pembiayaan; Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penggunaan Excavator Dalam Pemeliharaan atau Pembersihan Sungai, Saluran dan/atau Parit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
07 April 2021
Tanggal Berlaku
07 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.15, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan