PENGGUNAAN EXCAVATOR DALAM PEMELIHARAAN ATAU PEMBERSIHAN SUNGAI, SALURAN DAN/ ATAU PARIT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021/NO.15, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Excavator Dalam Pemeliharaan atau Pembersihan Sungai, Saluran dan/atau Parit
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya penanganan banjir, perbaikan saluran pengairan untuk pertanian dan kebun masyarakat, serta mengatasi kesulitan akses air ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, perlu dilakukan pemeliharaan atau pembersihan sungai, saluran dan/atau parit
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018;
- Ketentuan Umum; Pemeliharaan atau Pembersihan Sungai, Saluran dan/atau Parit; Swakelola; Penggunaan Excavator; Pembiayaan; Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
- 2 Halaman dan 5 halaman lampiran
|