Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Brebes untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam: a. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024; b. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024; dan c. pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes. Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat