Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI. Perangkat Daerah harus menyediakan prasarana dan sarana meliputi ruang dan peralatan yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi (Personal Komputer, Internet, dan Scanner). Perangkat Daerah harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi di bidang Kearsipan dan atau Teknologi Informasi. Ruang lingkup Pedoman Penerapan SRIKANDI meliputi: a. pengertian umum dalam penerapan SRIKANDI; b. indikator penerapan SRIKANDI; dan c. penerapan SRIKANDI. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengertian umum, indicator dan penerapan SRIKANDI dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat