Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2023

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI. Perangkat Daerah harus menyediakan prasarana dan sarana meliputi ruang dan peralatan yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi (Personal Komputer, Internet, dan Scanner). Perangkat Daerah harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi di bidang Kearsipan dan atau Teknologi Informasi. Ruang lingkup Pedoman Penerapan SRIKANDI meliputi: a. pengertian umum dalam penerapan SRIKANDI; b. indikator penerapan SRIKANDI; dan c. penerapan SRIKANDI. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengertian umum, indicator dan penerapan SRIKANDI dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.29
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 128 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan