Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2022

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; Kategori Puskesmas; kedudukan, prinsip penyelenggaraan, tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi; tata kerja; sistem informasi; pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan di UPTD puskesmas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2022 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 93
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 39 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NATUNA
  2. PERBUP Kab. Natuna No. 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NATUNA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan