Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. urauan tugas; d. susunan organisasi; e. ketentuan pentup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 5 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat