Ketentuan Pasal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,22,23,24,25,26,27,30,33,34,35,37 dan 38 diubah, Diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 5A,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat