Pencabutan - Peraturan Menteri Perindustrian
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 20, jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2006 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran pelaksanaan penghitungan dan verifikasi besaran nilai tingkat komponen dalam negeri dan nilai bobot manfaat perusahaan telah ditunjuk lembaga verifikasi independen.
- Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenperin Nomor 43 Tahun 2022; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
- Permenperin ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2006 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
|