Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Kebijakan Zakat, Infak dan Harta Keagamaan Lainnya, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat