Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Akses Informasi dan Dokumentasi; Bab 3. Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi; Bab 4. Hak dan Kewajiban; Bab 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Pemohon Informasi dan Dokumentasi; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat