Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni korban bencana. Ruang Lingkupnya: a. penetapan lokasi dan status darurat bencana oleh Bupati; b. kategori rumah korban bencana alam; c. besaran pemberian bantuan; d. penanganan kategori kerusakan rumah; e. tahapan pelaksanaan penyediaan dan rehabilitasi rumah; dan f. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat