TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD. No. 2022/26, LL Kab Fakfak: 28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK: |
- Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan nilai-nilai disiplin, kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan asas akuntabilitas pada Pegawai Negeri Sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
- Pelanggaran Disiplin PNS yang telah diproses, dikeluarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan tetapi belum diputus oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Pelanggaran Disiplin PNS yang telah diproses tetapi belum dikeluarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
- Lamp 16 hlm
|