Di dalam Peraturan Gubernur diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Klasifikasi Arsip Bab IV Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Bab V Pengamanan, Penyimpanan, dan Penyampaian Arsip Dinamis Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat