Pembentukan-organisasi-tata-kerja-badan-pengendalian-dampak-lingkungan-daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/No.28 Seri D 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan agar lebih berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu adanya suatu badan yang secara fungsional bertugas khusus menangani pengelolaan dampak lingkungan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 01 Tahun 1995.
- Peraturan ini mengatur Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
- 13 Halaman
|