Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pelaksana Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bab IV Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat