Perusahaan-daerah-bank-perkreditan-rakyat
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2001/No.96 Seri D 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Ban Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar yang disahkan dengan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3 /
11 / 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1997 Seri D
Nomor 4 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa
ini, oleh karena itu perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
46 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1996.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
- 5 halaman
|