TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. NO. 2023/504 LL KAB. SBT : 4 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan, dalam rangka penataan serta memudahkan identifikasi, tertib administrasi dan terregistrasi penggunaan kendaraan dinas perlu dilakukan pengaturan terhadap pemberian Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, untuk memberikan arah, landasam dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
- Lampiran 3 Hlm.
|