Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2000

Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan BPD Bab III Kedudukan, Tugas dan Wewenang Serta Fungsi BPD Bab IV Hak dan Kewajiban BPD Bab V Alat Kelengkapan BPD Bab VI Rapat-Rapat BPD Bab VII Larangan Anggota BPD Bab VIII Kedudukan Keuangan BPD Bab IX Masa Keanggotaan dan Pemberhentian Anggota BPD Bab X Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD Antar Waktu Bab XI Sekretariat BPD Bab XII Pemilih Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 September 2000
Tanggal Pengundangan
12 September 2000
Tanggal Berlaku
12 September 2000
Sumber
LD.2000/NO.8
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan