mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan di antara ketentuan pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 8A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat