mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan di antara ketentuan pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 4A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat