Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 23 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Retribusi Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis retribusi menara telekomunikasi. Dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah. prinsip dan dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi didasarkan pada biaya penyelenggara jasa pengenalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah dengan menggunakan SKRD dan SKRD tambahan. Apabila jumlah retirbusi yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka akan ditagih secara paksa. wajib retirbusi dapat mengajukan kebertaan hanya kepada Bupati atas pejabat SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, SKRDLB, SKRDN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Retribusi Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016
Tanggal Berlaku
16 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.23
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan