Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis retribusi menara telekomunikasi. Dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah. prinsip dan dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi didasarkan pada biaya penyelenggara jasa pengenalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah dengan menggunakan SKRD dan SKRD tambahan. Apabila jumlah retirbusi yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka akan ditagih secara paksa. wajib retirbusi dapat mengajukan kebertaan hanya kepada Bupati atas pejabat SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, SKRDLB, SKRDN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat