BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. No. 2022/015, LL Kab Fakfak: 11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH
DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pengelolaan Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kampung Tahun Anggaran 2022;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
|