Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 15 Tahun 2022

BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kampung Tahun Anggaran 2022;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 15 Tahun 2022 tentang BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
BD. No. 2022/015, LL Kab Fakfak: 11 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan