Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Tata Cara Pemungutan Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Tata Cara Penagihan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat