Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2001

Retribusi Pelayanan Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Tata Cara Pemungutan Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Tata Cara Penagihan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
20 November 2001
Tanggal Pengundangan
20 November 2001
Tanggal Berlaku
20 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan