Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2003

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lampiran Bab III Nomor 35.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2003
Tanggal Berlaku
12 Juni 2003
Sumber
LD.2003/NO.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan