Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; f. struktur dan besarnya tarif; g. wilayah pemungutan; h. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; i. tata cara pemungutan dan pembayaran; j. tata cara penagihan; k. keberatan; l. pengembalian kelebihan pembayaran; m. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; n. kadaluarsa; o. sanksi administrasi; p. ketentuan pidana; q. ketentuan pidana; r. ketentuan penyidikan; s. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XVIII Bab dan 27 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat