Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006

Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pejabat Pengelola Barang Bab III Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Bab IV Pengadaan Bab V Penggunaan Bab VI Pemanfaatan Bab VII Pengamanan Dan Pemeliharaan Bab VIII Penilaian Bab IX Penghapusan Bab X Pemindahtanganan Bab XI Penatausahaan Bab XII Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ganti Rugi Dan Sanksi Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 September 2006
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan