retribusi-izin-penyelenggaraan-sarana-kesehatan-swasta-umum
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/No.28 Seri C 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, keikutsertaan
masyarakat termasuk swasta dalam berbagai upaya kesehatan makin meningkat, karena disadari bahwa
kesehatan mempakan tanggung jawab dan kewajiban setiap orang;
b. bahwa salah satu peran serta masyarakat atau swasta dalam pembangunan kesehatan yaitu dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berupa sarana kesehatan swasta yang pengaturan dan kewenangannya sebagian diserahkan kepada daerah;
c. bahwa untuk dapat melaksanakan pemberian izin dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana kesehatan
swasta di Kabupaten Karanganyar, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 113/MENKES/PER/IV /1979; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
572/MENKES/PER/VI/1996; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Numor
916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922/SK/.MENKES/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1189A/MENKES/SK/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial Republik lndonesia Nomor
1747/MENKES-KESOS/SK/XII/2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 64 /MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; ; ; ; ; .
- Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran aias penyelenggaraan sarana kesehatan swasta dan pengawasan sarana kesehatan umum
lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
- 15 Halaman
|