Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 43 Tahun 2019

Satu Data Satu Peta Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Dan Sumber Data; Prinsip Satu Data Satu Peta; Penyelenggara Satu Data Satu Peta; Penyelenggaraan Satu Data Satu Peta; Strategi Penyelenggaraan Satu Data Satu Peta; Kerja Sama; Peran Masyarakat, Lembaga Non Pemerintah, Lembaga Penelitian Dan Badan Usaha; Pembinaan; Insentif Dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 43 Tahun 2019 tentang Satu Data Satu Peta Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/No. 35 Seri D
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan