Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 133 Tahun 2022

Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini terdapat 10 (sepuluh) bab dan 19 (sembilan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Jabatan/Eselon; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 133 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
133
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.133
Subjek
ARSIP - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Dinas Pepustakaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 78)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan