Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 110 Tahun 2020

Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Kecil Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini terdapat 11 (sebeas) bab dan 31 (tiga puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan PSBK; Hak dan Kewajiban Selama PSBK; Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Diesase (COVID-19); Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Koordinasi Pemerintahan; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Kecil Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
BD.2020/No.110
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan