Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar : Pendapatan Rp 353.393.889.000,00, Belanja Rp 363.553.293.600,00. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat