tata kerja-perangkat daerah-DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN-SIPIL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, 10/06/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, yang diatur di dalam Peraturan Bupati Mamuju
Nomor 32 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta beberapa substansi yang harus di sesuaikan dengan peraturan Bupati Mamuju Nomor 32 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
- UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1959 No. 74, TLN No. 1822);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2011 No. 82, TLN No. 5233);UU No. 12 Tahun 2011 (LN 2011 No. 82, TLN No. 5233);UU No. 24 Tahun 2014 (LN 2013 No. 232, TLN No. 5475);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5587);PP No. 18 Tahun 2016 (LN 2016 No. 114);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036);Perda Mamuju No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 No. 71, TLD No. 49);
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- 27 hlm
|