Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Tarif; Tarif Pendaftaran Rekam Medis Dan Simrs ; Tarif Pelayanan Rawat Jalan ; Tarif Pelayanan Rawat Inap ; Tarif Pelayanan Rawat Darurat ; Tarif Pelayanan Penunjang Diagnostik Dan Theraphy; Tarif Tindakan Medik Dan Terapi Serta Konsultasi Spesialis Di Kamar Operasi; Tarif Tindakan Kebidanan Dan Kandungan ; Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik; Tarif Perawatan Jenazah ; Tarif Pelayanan Ambulan; Tarif Lain – Lain; Tata Cara Pembayaran; Tugas Dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Dan Penerimaan Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan ; Ketentuan Peralihan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat