Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2019

Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Tarif; Tarif Pendaftaran Rekam Medis Dan Simrs ; Tarif Pelayanan Rawat Jalan ; Tarif Pelayanan Rawat Inap ; Tarif Pelayanan Rawat Darurat ; Tarif Pelayanan Penunjang Diagnostik Dan Theraphy; Tarif Tindakan Medik Dan Terapi Serta Konsultasi Spesialis Di Kamar Operasi; Tarif Tindakan Kebidanan Dan Kandungan ; Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik; Tarif Perawatan Jenazah ; Tarif Pelayanan Ambulan; Tarif Lain – Lain; Tata Cara Pembayaran; Tugas Dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Dan Penerimaan Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan ; Ketentuan Peralihan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
30 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
30 April 2019
Sumber
BD. 2019/No. 17 Seri E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2010 Nomor 01 Seri B)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan