Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Dan Fungsi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya pengurangan dan penambahan beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara, untuk diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tabun 2003; Peraturan Pemerintah Noror 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 4 huruf k dihapus, Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus; Ketentuan Pasal 394 ayat (1) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 diubah.
- 5 halaman
|