Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip Bab VII Tata Cara Permohonan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VIII Saat Retribusi Terutang Bab IX Wilayah Pemungutan Bab X Tata Cara Pemungutan Bab XI Tata Cara Pembayaran Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Tata Cara Penagihan Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Keberatan Retribusi Daerah Bab XV Kadaluwarsa Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan