analisis jabatan dan analisis beban kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2023/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja telah ditetapkan Hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 53 Tahun 2020 tentang Hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja telah ditetapkan Hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 53 Tahun 2020 tentang Hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang AnalisisJabatan dan Analisis Beban Kerja padaPerangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud danTujuan, Ruang Lingkup dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2023.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2020 dicabut.
- 2199 hlm
|