organisasi dan tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2023/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan
Inovasi Nasional, perlu penyesuaian tugas dan
fungsi Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten
Banyumas, sehingga Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian
dan Pengembangan Daerah Kabupaten
Banyumas;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 27, perubahan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2021 diubah.
- 30 hlm
|